Jumat, 05 September 2014

61 CPNS K2 Brebes Lolos Seleksi Bermasalah


61 CPNS K2 Brebes Lolos Seleksi BermasalahBadan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Brebes mengantongi sebanyak 61 orang honorer K2 yang lolos seleksi CPNS bermasalah. Mereka diketahui tidak memenuhi syarat dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Brebes.

"Sementara ini yang tercatat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu ada sebanyak 61 orang. Ini hasil pemeriksaan Inspektorat," kata Kepala BKD Pemkab Brebes, Dra Luthfiatul Latifah didampingi Kabid Formasi dan Pengembangan Pegawai, Drs Aprianto kepada wartawan suara merdeka, Rabu (7/5).
Info CPNS Lengkap »
Read More..

Kamis, 04 September 2014

6 Makanan Penghilang Rasa Pedas


Terlalu banyak makan cabai atau sambal membuat mulut Anda terasa terbakar. Banyak orang yang menetralkan rasa pedas dengan minum air mineral. Padahal cara tersebut salah, malah membuat rasa panas tersebar ke seluruh mulut.

Seperti dilansir eHow, ini dia tipsnya untuk mengatasi rasa panas di mulut setelah makan pedas.

1. Susu atau Produk Susu Lainnya
Susu, yogurt dan keju dapat menghilangkan rasa pedas. Hal itu karena kandungan lemak dalam produk susu dapat menetralkan rasa panas di mulut.

2. Gula
Hamburkan gula pada lidah lalu hisap selama 30 detik. Gula akan menyerap rasa pedas di mulut.

3. Nasi
Makan beberapa sendok nasi ketika Anda merasa sangat kepedasan. Butiran nasi dapat menarik rasa pedas di mulut.

4. Jeruk Nipis
Potong jeruk nipis dan hisaplah. Jeruk Nipis dipercaya dapat mendinginkan lidah yang terasa terbakar.

5. Selai Kacang
Makan selai kacang juga dapat membantu menetralkan rasa pedas. Sama seperti produk susu, selai kacang mengandung lemak yang dapat mendinginkan mulut.

6. Jus Buah
Efek dari makan pedas juga bisa membuat kepala terasa pusing. Jika sudah begitu berarti Anda sangat dehidrasi. Untuk mengatasinya segera minum jus buah untuk menetralkan pedas dan meredakan pusing.

sumber
Read More..

Rabu, 03 September 2014

Tolak Pembatasan Wewenang KPK!

oleh Ari Juliano Gema



Meski telah ditunggu-tunggu pengesahannya oleh berbagai pihak, namun ternyata pembahasan RUU Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (RUU Pengadilan Tipikor) telah melenceng dari esensinya. RUU yang seharusnya hanya mengatur mengenai pembentukan dan tata cara bersidang di Pengadilan Tipikor, ternyata malah mencoba membatasi wewenang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).



Menurut penjelasan Arbab Paproeka, Ketua Panitia Kerja RUU Pengadilan Tipikor, kewenangan KPK hanya akan sampai tingkat penyidikan. KPK tidak bisa lagi menuntut para koruptor yang ditangani KPK. Semua kewenangan penuntutan dan pembuatan rencana penuntutan akan dilakukan Kejaksaan Agung (Kompas, 10/09/09).



Hal ini jelas sangat aneh. Pembuatan RUU Pengadilan Tipikor didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 19 Desember 2006 yang mempermasalahkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) yang mengatur pembentukan Pengadilan Tipikor. Pada pokoknya Putusan MK tersebut menyatakan bahwa Pasal 53 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945, namun tetap mempunyai kekuatan mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Tidak ada Putusan MK yang mempermasalahkan wewenang KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK.



Pembatasan wewenang KPK hanya sampai tingkat penyidikan jelas telah menyimpang dari niat awal pembentukan KPK, yaitu untuk menerobos kebuntuan penegakan hukum atas perkara korupsi yang ditangani kejaksaan atau kepolisian. UU KPK telah memberikan wewenang kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan, dengan alasan antara lain proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau terdapat hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif atau legislatif.



Dengan demikian, tanpa kewenangan penuntutan perkara korupsi, terbuka peluang adanya kebuntuan dalam penanganan perkara korupsi di tingkat kejaksaan. Penanganan perkara korupsi di tingkat kejaksaan akan lebih mudah diintervensi oleh eksekutif, yudikatif atau legislatif. Kalau sudah begitu, pelaksanaan agenda pemberantasan korupsi akan mengalami masa suram. Apakah hal itu yang diinginkan bangsa Indonesia?



Oleh karena itu, tidak boleh ada kompromi. Tolak pembatasan wewenang KPK untuk melakukan penuntutan perkara korupsi. Titik.





Read More..

Selasa, 02 September 2014

4 Kejanggalan dalam Putusan Praperadilan SKPP Bibit Chandra

oleh Ari Juliano Gema

Saya baru selesai membaca putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang memutuskan tidak sahnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah itu. Menurut saya, putusan yang dibuat oleh hakim Nugraha Setiaji (catat!) itu setidaknya mengandung empat kejanggalan, yaitu:

Pertama, permohonan praperadilan diajukan oleh Anggodo Widjojo yang mengaku sebagai saksi korban. Padahal, surat pelarangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh KPK adalah untuk Anggoro Widjojo, Putranefo A. Prayugo, Anggono Widjojo dan David Angkawijaya. Bahkan dalam surat permohonan praperadilan itu diketahui bahwa semua uang yang katanya akan diberikan untuk pimpinan KPK adalah berasal dari Anggoro Widjojo. Anggodo hanya bertindak sebagai perantara antara Anggoro Widjojo dan Ary Muladi yang katanya akan menyampaikan uang tersebut kepada pimpinan KPK. Bagaimana mungkin Anggodo merasa dirinya sebagai korban?

Kedua, yang menjadi termohon dalam surat permohonan praperadilan untuk pembatalan SKPP itu adalah Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Termohon I) dan Kapolri cq. Kepala Bareskrim Mabes Polri (Termohon II). Padahal, SKPP diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jadi, sudah tidak ada urusan dengan Kapolri atau Kabareskrim Mabes Polri. Jelas permohonan itu salah orang alias error in persona.

Ketiga, ada 2 (dua) SKPP dengan 2 (dua) nomor surat yang berbeda masing-masing untuk Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah, bagaimana mungkin bisa diajukan dalam 1 (satu) permohonan praperadilan?

Keempat, OC Kaligis diajukan dan diterima sebagai saksi ahli dalam permohonan praperadilan tersebut. Seorang saksi ahli tentu diharapkan independensinya dalam memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya. OC Kaligis bersama dengan komunitas advokat sebelumnya juga pernah mengajukan permohonan praperadilan untuk pembatalan SKPP Bibit-Chandra, namun ditolak oleh hakim karena kedudukan hukum mereka tidak jelas. Mengingat hal itu, bagaimana mungkin hakim menerima OC Kaligis sebagai saksi ahli yang independen, tanpa mewaspadai niat balas dendamnya?

Berdasarkan beberapa kejanggalan di atas, seharusnya hakim Nugraha Setiaji menolak permohonan praperadilan yang diajukan Anggodo tersebut. Semoga hakim banding dapat melihat dan mempertimbangkan beberapa kejanggalan tersebut untuk dengan tegas membatalkan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan tersebut.







Read More..

Senin, 01 September 2014

Lowongan Kerja di Cafe Star Fish Pantai Mutun Lempasing

Lowongan Kerja di Cafe Star Fish Pantai Mutun Lempasing - Kami perusahaan yang sedang berkembang di bidang resto / cafe membutuhkan karyawan /ti sebagai:

1. Supervisor
2. Barista

Persyaratan:
- Pendidikan minimal SMA, Diploma, S1 semua jurusan (1,2)
- Pengalaman minimal 2 tahun (1,2)
- Dapat me-manage cafe dengan kapasitas 300 orang (1)

- Dapat mengatur keuangan (1)
- Berdedikasi tinggi (1,2)
- Gaji dasar dan bonus sesuai target (1)

Antar langsung lamaran anda ke alamat:
Cafe Star Fish Pantai Mutun Lempasing
Hubungi: 087899492118 (Rosi) via telp

Sumber lowongan kerja: Koran Harian Tribun Lampung, edisi tanggal 10 April 2012
Read More..

Sabtu, 30 Agustus 2014

Ayam Petelur

  • Ciri Anak/ Bibit Ayam Petelur Yg Berkualitas Bagus
  • Jenis Ayam Petelur
  • Kandang Ayam Petelur Yang Ideal 
  • Cara Beternak Ayam Petelur yang Benar
  • Ayam Petelur 
  • Hama dan Penyakit Ayam Petelur
Read More..

Jumat, 29 Agustus 2014

Manfaat bertukar link atau Link Excange

Selamat malam... Pembaca....
Setelah kemarin kemarin saya postingkan tentang bertukar link. sekarang saya akan postingkan tentang manfaat bertukar link.

Tetapi sebelum saya mulai memberikan materi, saya mau bertanya.

Apakah anda sudah bertukar link dengan blog lainnya??


Manfaat bertukar link :
begini pembaca manfaat bertukar link....
  1. Menambah teman
    Seperti yang saya utarakan diatas bahwa bertukar link dapat menambah teman. terutama teman sesama profesi (blogger)
  2. Meningkatkan kunjungan ke blog kita
    Link merupakan sebuah pintu yang akan membuka jendela baru diweb browser pembaca. jadi ketika anda banyak melakukan pertukaran link dengan blog lain itu artinya anda telah banyak memasang pintu ke blog anda.
  3. Meningkatkan traffic membuat kita semakin dikenal search engine
    Jelaskan? bahwa semakin banyak blog dikunjungi dan trafficnya semakin tinggi, dapat berdampak pada SEO blog kita, syukur-syukur blog kita dapat tampil diurutan pertama.. hehehe....
  4. Meningkatkan Alexa rank
    Semakin banyak akses keblog kita selain semakin dikenal oleh SE juga dapat meningkatkan alexa rank kita.
  5. Membuat blog kita semakin terkenal dan meningkatkan popularitas blog kita
    Lihat blog-blog yang berada diurutan teratas mesin pencari. tentuh ketika kita akan semakin mengenal blog-blog tersebut, dan ketika kita butuh konten yang berkaitan dengan blog mereka. Tentuh yang pertama kita tuju adalah blog tersebut.
  6. Menambah penghasilan (hehehe....)
    Sekalipun blog ini belum terpasang iklan dan sengaja belum berminat untuk pasang iklan (saat ini), tentuh jika blog ini terkenal (Amin...) maka akan banyak yang berminat untuk memasang iklan diblog kita... nah... dari situ tentu kita dapat royaltinya kan??
sudah cukup ahhh.... kayaknya enam uraian sudah sangat mendukung sekali.....

Bagaimana pembaca ? apakah semakin tertarik untuk bertukar link ??

Sekian artikel tentang manfaat bertukar link... semoga membantu....
Read More..